
Keabsahan
shalat bergantung pada terpenuhinya beberapa persyaratan. Satu di
antaranya suci dari najis, baik badan pakaian maupun tempat. Kesucian
ini dituntut sebagai perwujudan sikap ta’addub kepada Allah Swt. Dalam
surat al-Mudattsir: 4 Ia berfirman:
Artinya: “
Dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al-Mudattsir: 4)Pengertian
najis sebagai dijelaskan dalam al-Fiqh al-Manhaji adalah segala sesuatu
yang dianggap kotor yang bisa mencegah sahnya shalat (kullu mustaqzar
yamna’us shihhas shalat).
Berangkat dari definisi ini, tidak semua
yang nampak kotor secara otomatis dihukumi najis seperti debu. Dalam
menentukan benda yang najis dan suci tidak bisa dengan akal dan perasaan
semata. Tetapi harus berpegang dengan dalil naqli.
Para ulama sepakat (ijma’ atau konsensus) bahwa darah termasuk barang
najis. Pendapat tersebut didasarkan dari Al-Quran surat Al-An’am. 145
sebagai berikut:
Artinya: “
katakanlah, ‘