Selamat Datang di MTs Abu Darrin Kendal "Semoga Lahir Pribadi Unggul dari Madrasah Kita ini"

Sabtu, 21 Mei 2011

”NPWP DAN MAFAATNYA “

”NPWP DAN MAFAATNYA “
Oleh :
Umatil Khoiriyah
Kelas 7f MTs Abu Darrin
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr,wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya karya ilmiah ini yang berjudul”NPWP DAN MAFAATNYA “ Dalam penulisan dan penyusunannya saya masih agak ragu/bingung untuk menulis.
Meskipun telah berusaha dengan segenap kemampuan,
namun saya menyadari bahwa penelitian ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan kerendahan hati saya menerima adanya kritik dan saran yang membangun dari pihak manapun demi perbaikan dimasa
yang akan datang.Akhir kata saya mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisan penelitian ini .
Wassalamu’alaikum wr,wb.
Penyusun
Umatil Khoiriyah
~RUMUSAN MASALAH
~apa yang di maksud dengan nomor pokok wajib pajak ?
~bagaiman cara mendapatkan NPWP?
~bagaimana manfaat NPWP?
~TUJUAN
~mengetaui apa yang di maksud nomor pokok wajib pajak
~untuk mengetaui cara mendapatkan NPWP
~untuk mengetaui manfaat NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Cara mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut:
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkahnya adalah :
• Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
• Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration).
• Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta;
• Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
• Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
• Tanda tangani formulir registrasi, kemudia dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).
Manfaat NPWP adalah sebagai berikut:
• Kemudahan pengurusan administrasi, dalam:
o Pengajuan kredit bank;
o Pembuatan rekening koran di bank;
o Pengajuan SIUP/TDP;
o Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN dan BPTHB, dll);
o Pembuatan paspor;
o Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
• Kemudahan pelayanan perpajakan :
o Pengembalian pajak
o Pengurangan pembayaran pajak
o Penyetoran dan pelaporan pajak
DAFTAR PUSTAKA
Koran edisi 2011
www.ge2house.com. Diakses pada hari kamis,27 April 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar